Salin Artikel

Selebgram Adelia Terima Transfer sampai Rp 3,67 Miliar Hasil Penjualan Narkoba

Uang tersebut diterima secara transfer melalui empat rekeningnya selama tahun 2022 - 2023.

Jaksa penuntut Eka Aftarini mengatakan terdakwa Adelia memiliki empat rekening nasabah prioritas dari dua bank.

"Dua rekening digunakan sendiri oleh terdakwa Adelia dan dua dipegang oleh Kadafi (suami Adelia)," kata Jaksa Eka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (30/1/2024).

Selama tahun 2022 - 2023, sang suami Kadafi secara aktif mengirim uang hasil penjualan narkoba melalui transfer Rp 3,67 miliar.

"Pengiriman uang dilakukan melalui rekening yang dipegang Kadafi ke rekening yang dipegang terdakwa Adelia," kata Jaksa Eka.

Di salah satu rekening prioritas yang dipegang terdakwa Adelia menerima Rp 3,4 miliar pada Desember 2022.

Lalu pada 3 - 4 Februari 2023 dan 4 Maret 2023, terdakwa Adelia menerima transfer sebesar Rp 219 juta.

Jaksa menyebutkan pada rekening yang dipegang oleh Kadafi tercatat transaksi keluar mencapai Rp 900 juta. Uang tersebut dikirimkan ke rekening terdakwa yang juga dipegang oleh Kadafi.

"Penerimaan uang di rekening terdakwa dari saksi Kadafi tidak sesuai dengan profil sebagai ibu rumah tangga yang diketahui suaminya sedang menjalani pidana penjara di LP Banyuasin," kata Jaksa Eka.

Diberitakan sebelumnya, selebgram Adelia tetap menerima uang sebesar Rp 20 juta per dua minggu meski suaminya dipenjara.

Jaksa penuntut menyebut uang itu adalah hasil penjualan narkotika yang dilakukan si suami, Kadafi alias David.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/154518478/selebgram-adelia-terima-transfer-sampai-rp-367-miliar-hasil-penjualan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke