Salin Artikel

Tepergok Pemilik Kebun, Pencuri Jeruk di Empat Lawang Tewas Dianiaya

EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Seorang pencuri jeruk di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, bernama Abdul Jailani (31) tewas dianiaya pemilik kebun, Andi Lala (42). Korban dianiaya lantaran tepergok mencuri buah jeruk milik pelaku.

Atas kejadian itu, Andi ditetapkan sebagai tersangka. Kini Andi ditahan di Polres Empat Lawang usai ditangkap petugas.

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (25/1/2024) di Desa Lubuk Puding, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

Mulanya, petugas mendapatkan laporan dari warga adanya sesosok mayat laki-laki terkapar dengan banyak luka di kebun jeruk. Polisi langsung mengevakuasi dan menyelidiki temuan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban bernama Abdul Jailani. Ketika dilakukan pendalaman, diketahui pelaku pembunuhan adalah Andi, pemilik kebun.

“Tujuh jam setelah kejadian pelaku berhasil kami tangkap. Karena sebelumnya, korban dan pelaku sempat ribut dan terjadi perkelahian,” tutur Dody, Selasa (30/1/2024).

Dody menjelaskan, dari hasil keterangan Andi, pelaku telah berulang kali memergoki korban mencuri jeruk di kebunnya. Bahkan, Andi sempat memperingatkan korban berhenti mencuri.

Namun, peringatan tersebut tak digubris. Abdul malah kembali tepergok mencuri jeruk. 

“Pelaku akhirnya menjadi emosi dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga tewas di tempat. Setelah kejadian tersebut, pelaku melarikan diri dan akhirnya kami tangkap,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, Andi terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Motif pembunuhan ini dikarenakan pelaku kesal jeruknya dicuri oleh korban,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/134453678/tepergok-pemilik-kebun-pencuri-jeruk-di-empat-lawang-tewas-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke