Salin Artikel

Pemkab Manggarai Barat Terbitkan Aturan soal Larangan Merokok di RS, Sekolah, dan Perkantoran

Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng, mengatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2023, tertanggal 27 Desember 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Aturan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2024," kata Wabup Yulianus di Labuan Bajo, Selasa (30/1/2023).

Dirinya pun sudah meminta Dinas Kesehatan untuk segera melakukan sosialisasi aturan itu agar diketahui publik di Manggarai Barat.

"Harus sosialisasi ke masyarakat, jangan sampai Perbup yang sudah ditetapkan menjadi ompong," tegasnya.

Ia menyebut, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan di sejumlah tempat umum, mulai dari pusat perkantoran, fasilitas kesehatan (faskes) dan sekolah.

Ia menegaskan, langkah-langkah strategis itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

"Apabila mau merokok harus di luar halaman baik Puskesmas, rumah sakit, perkantoran maupun sekolah," tegas dia.

Mulai dari OPD

Ia menegaskan, untuk mendukung Perbup Kawsan tanpa Rokok, semua pegawai di semua organisasi perangkat daerah (OPD) mulai menegakkan aturan kawasan tanpa rokok sesuai yang tertera dalam Perbup Nomor 8 tahun 2023, sembari Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Harus dimulai dari kita. Kalau kita taat, pasti masyarakat juga patuh," ujarnya.

Dia berharap, para ASN di Manggarai Barat menjadi teladan bagi masyarakat untuk mematuhi aturan larangan merokok tersebut.

"ASN memberikan contoh kepada masyarakat. Kita mulai membebaskan kawasan (perkantoran) ini dari asap rokok untuk hal-hal tertentu. Jadi saya berharap kita sudah mulai di OPD kita untuk melaksanakan Perbup terkait kawasan bebas rokok," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/100547178/pemkab-manggarai-barat-terbitkan-aturan-soal-larangan-merokok-di-rs-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke