Salin Artikel

Mantan Direktur RS Arun Lhokseumawe Hariadi Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu dibacakan secara bergantian oleh Ketua Majelis Hakim R Hendral, dan Ani Hartati serta R Deddy Harryanto masing-masing sebagai hakim anggota, di Banda Aceh, Senin (29/1/2024).

Dalam putusannya, hakim menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair.

Sehingga majelis hakim menjatuhkn vonis pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan enam bulan penjara.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksam 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,9 miliar.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memeroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa menjerat Hariadi dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, d, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis hakim memberi waktu kepada terdakwa dan pengacaranya serta jaksa untuk melakukan langkah hukum lanjutan, atau menerima putusan tersebut selama tujuh hari ke depan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi usai sidang menyebutkan, tim kejaksaan akan melakukan banding atas putusan tersebut. “Kami akan banding dalam tujuh hari ke depan,” kat dia.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, juga dihukum enam tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Suaidi pun menyatakan banding atas putusan hakim tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/184635578/mantan-direktur-rs-arun-lhokseumawe-hariadi-divonis-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke