Salin Artikel

Partai Buruh dan Hanura Dicoret dari Daftar Peserta Pemilu Aceh Utara

Pencoretan terjadi karena kedua partai itu hingga akhir masa laporan dana awal kampanye, tidak memberi laporannya kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP).

Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, Senin (29/1/2024) menyebutkan, kedua partai itu batal menjadi peserta Pemilu di Aceh Utara.

“Memang kedua partai itu, yakni Partai Buruh dan Partai Hanura tidak ada caleg yang didaftarkan,” kata Hidayat.

Pencoretan dari peserta Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023.

“Kami undang kedua partai itu, namun sampai hari ini tidak hadir,” kata dia.

Saat ini, total 24 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu Tahun 2024."

"Dengan dicoret Partai Buruh dan Hanura, maka sisa peserta Pemilu di Aceh Utara hanya 22 partai yang ikut dipilih oleh masyarakat pada 14 Februari 2024 mendatang," ujar Hidayatul.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/180715478/partai-buruh-dan-hanura-dicoret-dari-daftar-peserta-pemilu-aceh-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke