Salin Artikel

Sidang Perdana Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Segera Digelar di Pengadilan Tipikor Manokwari

Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried membenarkan perihal sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yanga akan berlangsung Rabu (31/1/2024).

"Iya sudah, teregister dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnk. Dengan jadwal sidang Rabu tanggal 31 Januari 2024 agenda pembacaan dakwaan," kata Markham Faried Senin (29/1/2024).

Dihadirkan daring

Sidang tersebut digelar berdasarkan penetapan Majelis Hakim dari Pengadilan Tipikor PN Manokwari.

Terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, agenda pembacaan surat dakwaan Yan Piet Mosso diselenggarakan pada Rabu (31/1/2024) di Pengadilan Tipikor PN Manokwari.

Ali yang dihubungi oleh Kompas.com melalui aplikasi pesan singkat mengaku bahwa para terdakwa akan dihadirkan secara daring.

"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan dihadirkan secara daring (online) karena saat ini tempat penahanannya masih berada di Rutan Cabang KPK," kata Ali Fikri.

Kasus suap

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso ditetapkan tersangka kasus dugaan suap soal pengkondisian temuan laporan pemeriksaan BPK wilayah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.

Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong pada Minggu (12/11/2023) malam.

Tidak hanya Yan Piet Mosso, sejumlah pejabat juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala BPKAD Sorong Efer Sigidifat.

Lalu dua pemeriksa BPK Papua Barat Daya dan Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Daya Patrice Lumumba.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/180355778/sidang-perdana-pj-bupati-sorong-yan-piet-mosso-segera-digelar-di-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke