Salin Artikel

Caleg Bagikan Beras Berstiker di Mataram Ditetapkan Tersangka

Caleg dari Partai Perindo tersebut dinilai melanggar proses kampanye dengan membagikan beras yang menyertakan foto dirinya sebagai calon anggota legislatif.

"Usai diperiksa dan gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (29/1/2024).

Yogi mengatakan, berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti. 

"Jika berkasnya dinyatakan lengkap, kita langsung penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa (tahap II). Selanjutnya jaksa yang akan menangani," kata Yogi.

Ni Komang Puspita dijerat Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu tahun 2017 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, Sentra Gakkumdu meneruskan penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) oleh Ni Komang Puspita, dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023 ke tahapan penyidikan, Jumat (12/1/2024).

Penjelasan Bawaslu

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat.

Ni Komang Puspita dilaporkan membagikan beras dan foto dirinya sebagai peserta Pemilu 2024.

Terdapat pula unggahan foto dan status yang mengarahkan agar penerima paket beras memilihnya sebagai calon anggota legislatif.

Terhadap laporan tersebut Bawaslu Kota Mataram menilai ada dugaan tindak pidana Pemilu.

"Sehingga dalam waktu 1x24 jam, laporan tersebut diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram yang di dalamnya ada pengawas Pemilu dari Bawaslu Kota Mataram, penyidik kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram," Jelas Yusril.

Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menilai bahwa kasus uji diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000," kata Yusril. 

Tanggapan partai

Menanggapi anggotanya yang ditetapkan tersangka, Ketua Perindo Mataram Zammatur Rahili mengatakan, akan melakukan pendampingan hukum terhadap anggota tersebut.

"Kami sudah siapkan tim hukum untuk mengawal nantinya sampai di persidangan," kata Rahili.

Menurut Rahili, Ni Komang Puspita saat itu mengunggah sembako dengan stiker di akun media sosial peribadinya, bukan di akun yang terdaftar di KPU.

"Yang bersangkutan ini posting di akun media sosial pribadinya soal sembako itu, tapi tujuannya sembako itu untuk pengurus ranting partai, dan para saksi," kata Rahili.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/080807178/caleg-bagikan-beras-berstiker-di-mataram-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke