Salin Artikel

Berawal dari Temuan Kepala Bayi, Terungkap Aksi Keji Seorang Ibu di TTU

KOMPAS.com - Rosa Delima Foni terkejut. Bau menyengat yang menyeruak ke dalam rumahnya pada Jumat (26/1/2024) pagi, ternyata berasal dari sesosok kepala bayi.

Kepala bayi itu ditemukan di depan pintu dapurnya.

Tak cuma Rosa, warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), juga kaget dengan temuan itu.

Bersama tetangganya, Rosa sempat mengecek kembali untuk memastikan apakah benda tersebut boneka atau benar-benar kepala bayi.

Setelah diamati, Rosa dan tetangganya yakin bahwa benda itu adalah kepala bayi.

Temuan tersebut lantas dilaporkan kepada aparat desa dan polisi.

Polisi meringkus LK setelah mendapat laporan dari tim satgas yang memantau kesehatan warga.

Beberapa bulan sebelumnya, tim satgas mengetahui bahwa LK hamil. Berdasarkan informasi itu, polisi mencurigai LK. Ia lantas dibawa ke kantor polisi.

Setelah menjalani pemeriksaan, LK mengakui bahwa dirinya adalah ibu sekaligus pembuang bayi tersebut.

Bayi hasil perselingkuhan

Kepada polisi, LK mengaku bayi tersebut merupakan hasil perselingkuhannya dengan pria lain berinisial MS.

Saat suami LK berinisial AS ke Flores, LK selingkuh dengan MS.

Ketika AS kembali ke rumah, usia kehamilan LK sudah tiga bulan. Akan tetapi, AS tak mengetahui kehamilan LK dari pria lain.

LK melahirkan bayinya pada Selasa (23/1/2024). Proses persalinan dilakukan seorang diri dalam kamar.

"Agar (proses persalinan) tidak diketahui oleh orang tua, LK menyumbat mulut bayi tersebut dengan tangan," ujar Ipda Muhammad Aris, Sabtu (27/1/2024).

Bayi yang baru lahir itu LK masukkan dalam kantong plastik. Ia lantas membersihkan noda sisa bersalin menggunakan air dicampur deterjen.

Lalu, pada Rabu (24/1/2024) pagi, LK membawa plastik hitam berisi bayi ke hutan yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.

Saat itu, LK mengaku bayinya sudah tak bernapas. LK kemudian mengubur jasad bayinya di hutan.

Satu anggota tubuh bayi itu bisa sampai ke rumah Rosa diduga karena dibawa anjing.

Aris menuturkan, polisi berencana menjerat LK dengan pasal berlapis. Polsek akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tahun 2016 Pasal 80 ayat 1, ayat 3, ayat 4 juncto Pasal 76 huruf C, dan Pasal 340 KUHP terhadap terduga pelaku.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor: Pythag Kurniati), Tribunnews.com

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/071614478/berawal-dari-temuan-kepala-bayi-terungkap-aksi-keji-seorang-ibu-di-ttu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke