Salin Artikel

Pasangan Kasus Perzinahan di Lampung Ditangkap Usai Buron 4 Tahun

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pasangan terpidana kasus perzinahan di Bandar Lampung ditangkap setelah buron 4 tahun pasca vonis pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Helmi Hasan membenarkan adanya penangkapan dua buronan tersebut.

"Benar, dua buronan kasus perzinahan telah ditangkap. Keduanya terpidana yang sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) Tanjung Karang," kata Helmi melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/1/2024).

Helmi mengatakan kedua terpidana itu adalah YA (51, laki-laki) dan JD (22, perempuan). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat dan Sabtu (26 dan 27 Januari 2024).

"Terpidana YA ditangkap di Jakarta. Sedangkan terpidana JD ditangkap di Bandar Lampung," kata Helmi.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama memaparkan, vonis kepada keduanya telah dijatuhkan majelis hakim pada tahun 2020 lalu (berkas terpisah).

"Terpidana YA dan JD sama-sama divonis selama dua bulan penjara," kata Angga.

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP.

Kronologi kasus

Perkara ini berawal saat YA dan JD menikah secara siri di sebuah hotel di Bandar Lampung pada 17 Mei 2019 lalu.

Hubungan ini akhirnya diketahui oleh istri sah YA yaitu NF.

NF menggerebek keduanya pada 24 Maret 2020 di sebuah perumahan di Bandar Lampung bersama ketua RT dan warga setempat.

YA dan JD lalu dibawa ke kepolisian dan dilaporkan melakukan perzinahan.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/27/114900378/pasangan-kasus-perzinahan-di-lampung-ditangkap-usai-buron-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke