Salin Artikel

Draf Surat Edaran Larangan Konsumsi Daging Anjing di Solo Rampung, Segera Diserahkan ke Sekda

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan (Dispangtan) Solo Eko Nugroho Isbandijarso mengatakan, pihaknya segera menyerahkan draf SE imbauan larangan mengkonsumsi daging anjing tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda).

"Drafnya kan kita sudah jadi. Tinggal nanti kita naikkan ke Pak Sekda untuk dikoreksi. Apakah sudah sesuai apa belum," kata Eko di Solo, Jawa Tengah, Kamis (25/1/2024).

Menurut dia SE tidak hanya mengatur larangan mengkonsumsi daging anjing. Tetapi SE dibuat secara umum kepada masyarakat untuk mengkonsumsi bahan pangan yang aman, sehat, dan halal.

"SE mengatur secara umum. Artinya isinya kan imbauan salaha satuny itu. Tidak melulu yang masalah anjing saja. Tapi untuk mengkonsumsi bahan pangan yang aman, sehat dan halal," terang dia.

Eko juga menyampaikan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan untuk anjing yang dipotong.

"Sesuai surat edaran Dirjen Peternakan dan Keswan maupun Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah tidak boleh mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan untuk anjing yang dipotong. Juga untuk surat keterangan produk hewan atau anjing. Itu sudah kita laksanakan. Kita tidak pernah mengeluarkan itu," jelas dia.

Sementara itu, berdasarkan data tingkat konsumsi daging anjing di Solo mencapai 100 ekor per hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan juga sementara ada 27 warung makan yang menjual menu kuliner daging anjing.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/25/130326678/draf-surat-edaran-larangan-konsumsi-daging-anjing-di-solo-rampung-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke