Salin Artikel

Pemkot Makassar Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Dimulai dari Lingkup OPD

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Makassar segera menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) di wilayah tersebut.

Penetapan kawasan tanpa rokok ini akan dimulai dari lingkup organisasi perangkat daerah (OPD).

Penerapan kawasan tanpa rokok ini dicanangkan setelah Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar di Balai Kota, Rabu (24/1/2024).

Kunjungan tersebut membahas terkait aturan-aturan yang terkait kawasan tanpa rokok serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan mana yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.

Firman yang juga selaku ketua penegakan kawasan tanpa rokok Kota Makassar ini mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.

Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.

"Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu, lingkup OPD," ucapnya.

Firman mengatakan, untuk tahap awal, ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan kawasan tanpa rokok sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin menambahkan, 12 OPD tersebut akan diberlakukan bulan ini.

"Jadi arahan Pak Sekda tadi, kita buat grup WA saling berkordinasi tentang kawasan tanpa rokok. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok," ungkapnya.

Nursaidah pun berharap langkah awal penegakan kawasan tanpa rokok ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/25/051100178/pemkot-makassar-segera-terapkan-kawasan-tanpa-rokok-dimulai-dari-lingkup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke