Salin Artikel

Serang Warga di Warkop dengan Senjata, 3 Anak Jadi Tersangka

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka penyerangan Fakhrus Walidan (23) dan M Zulmi (29). 

Fakhrus merupakan mahasiswa asal Simeulue, sedagkan Zulmi pekerja bengkel. Mereka berdua mengalami luka bacok.

Adapun keenam tersangka masih anak-anak dan remaja. Mereka adalah YF alias Aseng (15), MAB (17), MIS (17), DAL (24), MAD (19), dan FIR (18).

"(Pelaku) warga Banda Aceh dan Aceh Besar," Kata Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh dalam konferensi pers di Lapangan Indoor Polresta Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Fadillah menyebutkan, keenam pelaku diamankan usai mereka menganiaya korban di warung kopi di kawasan Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Minggu (20/1/2024) dini hari. 

"Hasil interogasi para tersangka, sebelum kejadian mereka berencana akan melakukan tawuran antar-remaja di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa gergaji yang dimodifikasi menjadi parang bergerigi.

Kronologis kejadian

Fadillah menceritakan, kejadian bermula dari pertandingan futsal sekitar satu bulan lalu antara kedua kelompok tersebut. Pertandingan tersebut dimenangkan kelompok “gerimis”.

Namun lawan tidak menerima kekalahan. Padahal sebelumnya ada perjanjian siapa yang kalah membayar sewa lapangan.

"Hal itu tidak disepakati oleh kelompok yang kalah, dan melakukan pemaksaan sehingga anggota kelompok gerimis dipukul oleh pihak lawan yaitu Kiki Maulana Cs," ungkapnya. 

Rupanya keributan tersebut berlanjut pada Minggu (20/1/2024) dini hari, higga membuat dua korban terluka. 

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti berupa empat bilah parang, dua bilah celurit, satu gergaji, dan empat kayu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan menetapkan enam orang tersangka tindak pidana kekerasan berat," ucap dia. 

Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 7 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/233854778/serang-warga-di-warkop-dengan-senjata-3-anak-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke