Salin Artikel

Orang Tua di Batam Kaget Anaknya Dikeluarkan dari Sekolah, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Guru

Saat ditana oleh orang tuanya, sang putri mengaku dikeluarkan dari sekolah karena ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru di yayasan tempatnya sekolah

Selain itu korban mengaku dicabuli oleh guru yang berinisial BR (23).

"Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto, Selasa (23/1/2024).

Setelah mendengarkan kronologi kejadian pencabulan itu dari korban, Dwi menambahkan, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan BR ke pihak kepolisian atas dygaan pencabulan terhadap anak di bawa umur.

"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

BR pun diamankan di tempat persembunyiannya di wilaah Nongsa pada Sabtu (6/1/2024).

Guru itu pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban.

"Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Kompol Dwi mengungkapkan modus sang guru mencabuli korban L karena menjanjikan akan menikahi korban.

"Jadi si korban ini saat hendak melakukan (pencabulan), diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban," tuturnya.

Sementara itu, pelaku BR mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya itu karena tergoda dengan paras wajah anak didiknya yang cantik.

"Karena korban cantik," ujar BR singkat.

Pencabulan dilakukan BR terjadi selama libur semester yakni sejak tanggal 20 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

"Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban," kata BR.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS TV

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/181200478/orang-tua-di-batam-kaget-anaknya-dikeluarkan-dari-sekolah-ternyata-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke