Salin Artikel

Palsukan Izin Tinggal Tetap, Investor Asal Korea Selatan Ditangkap Kantor Imigrasi Mataram

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Korea Selatan, inisial GMB (59), yang merupakan investor, ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram atas kasus pemalsuan izin tinggal.

Penangkapan dan penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM NTB, Direktorat Kriminal Khusus Polda NTB dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Selasa (23/1/2024).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan menjelaskan, tersangka melakukan pemalsuan kartu izin tinggal tetap (kitap) untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia sejak tahun 2021.

"Warga Korea Selatan berinisial GMB ini kita tetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemalsuan kitap. Kitap ini merupakan kartu izin tinggal tetap," kata Parlindungan saat konferensi pers, Rabu (24/1/2024).

Kronologi penangkapan

GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di sebuah kontrakan yang berada di Riverside Residence, Mayura, Kota Mataram, pada 24 November 2023. Saat itu, pelaku tidak bisa menunjukkan identitasnya.

"GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku. GMB beralasan, paspor disimpan di Bali dan kitap dititipkan di temannya di Bogor," ujar Parlindungan.

Curiga atas hal itu, petugas kemudian mengamankan GMB di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk dilakukan pemeriksaan.

Beberapa jam sesaat kemudian, GMB menunjukkan paspornya, namun paspor yang dimiliki telah habis masa berlakunya sejak 2018.

"Kami menaruh kecurigaan. Paspor GMB sudah tidak berlaku sejak 2018, namun kitap masih berlaku hingga tahun 2026. Padahal salah satu syarat dasar untuk perpanjangan kitap adalah paspor yang masih berlaku. Manakala paspor kurang dari 6 bulan, tidak dapat dilakukan perpanjangan kitap," kata Parlindungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Pungki Handoyo menambahkan, berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap GMB dan mengirimkan surat permohonan verifikasi dokumen kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dan juga Konsulat Korea Selatan di Bali.

“Berdasarkan surat balasan dari Dit Intalkim Ditjen Imigrasi, menyatakan bahwa kitap tersebut tidak sah atau palsu. Surat balasan dari Konsulat Korea Selatan juga membenarkan bahwa GMB adalah warga negara Korea Selatan. Maka kami menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Desember 2023 kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi NTB," terang Pungki.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit telepon genggam merk Samsung Tipe S21 dan Tipe S9 warna hitam serta satu buah kitap palsu milik GMB.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 121 huruf (b) Undang – undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/151028678/palsukan-izin-tinggal-tetap-investor-asal-korea-selatan-ditangkap-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke