Salin Artikel

4 Pelaku Pembakaran Saat Jenazah Lukas Enembe Diarak Ditangkap, 1 di Antaranya Residivis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi menahan empat tersangka kasus pembakaran yang terjadi saat jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe diarak di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Desember 2024.

Salah satu pelaku yang ditangkap adalah CW (43). Ia diketahui merupakan residivis sejumlah kasus penembakan yang terjadi di Kota Jayapura pada Mei-Juni 2012.

"Iya CW adalah residivis kasus penembakan bersama Mako Tabuni," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Senin (22/1/2024).

CW juga diketahui pernah menjadi pengurus aktif Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang merupakan organisasi ilegal.

Victor menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut karena sudah ada indikasi bahwa kejadian pembakaran sudah terencana.

"Kami akan terus dalami, termasuk apakah kejadian ini melibatkan organisasi tertentu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Jayapura Kota menangkap empat orang yang melakukan aksi pembakaran di Waena pada saat iring-iringan jenazah Lukas Enembe melewati lokasi tersebut pada 28 Desember 2023.

Empat orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43).

"Langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka kami jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun," ujar Victor Mackbon di Jayapura.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/22/152054078/4-pelaku-pembakaran-saat-jenazah-lukas-enembe-diarak-ditangkap-1-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke