Salin Artikel

Polisi Tangkap 4 Orang Pelaku Pembakaran Saat Jenazah Lukas Enembe Diarak

JAYAPURA, KOMPAS.com - Polresta Jayapura Kota menangkap empat orang yang melakukan aksi pembakaran di Waena pada saat iring-iringan jenazah Lukas Enembe melewati lokasi tersebut pada 28 Desember 2023.

Empat orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH (23), EW (18), GD (20) dan CW (43).

"Langsung kami tetapkan sebagai tersangka, mereka kami jerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP, Pasal 170 jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun," ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Senin (22/1/2024).

Ia menjelaskan, kejadian pembakaran itu terjadi pada 28 Desember 2023 di pertigaan Lampu Merah SPG Waena sekitar pukul 17.00 WIT. Saat itu, iring-iringan pengantar jenazah Lukas Enembe sedang melintas dan beberapa pelaku langsung menyusup dan menciptakan kegaduhan yang diawali dengan melakukan pelemparan. Mereka juga terlihat melakukan perusakan, kemudian membakar bangunan di sekitar lokasi.

"Masing-masing saling mengenal dan sudah ada perencanaan bahwa apabila ada iring-iringan lewat maka mereka akan melakukan upaya untuk membuat kegaduhan," kata dia.

Victor mengungkap, polisi bisa mengetahui para pelaku pembakaran dari CCTV di sekitar TKP. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keempat pelaku.

"14 Januari 2024, tim mengamankan CW, lalu setelah diinterogasi dia mengakui perbuatannya, lalu 16 Januari 2024, pelaku HH diamankan dan 17 Januari 2024, EW dan GD ditangkap," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, 28 bangunan terbakar dan menyebabkan kerugian senilai Rp 7 miliar.

Victor pun menegaskan bahwa masih ada pelaku lain yang terus dikejar oleh polisi.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/22/133641278/polisi-tangkap-4-orang-pelaku-pembakaran-saat-jenazah-lukas-enembe-diarak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke