Salin Artikel

Debat Cawapres, Cak Imin dan Mahfud Singgung 2.500 Tambang Ilegal di RI

KOMPAS.com - Dalam debat keempat, calon wakil presiden nomor urut satu Muhaimin Iskandar, menyatakan bahwa terdapat 2.500 tambang ilegal di Indonesia.

"Salah satu yang memprihatinkan adalah data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal," ujarnya dalam debat yang digelar di Jakarta Convention Center, Minggu (21/1/2023) malam.

Pria yang kerap disapa Cak Imin ini juga menyebut, dalam proses penambangan dan bisnis tambang, hilirisasi dilakukan secara ugal-ugalan, merusak lingkungan, terdapat kecelakaan, dan adanya tenaga asing mendominasi.

Pernyataan Cak Imin tersebut dibenarkan oleh cawapres nomor urut dua Mahfud MD.

"Saya mencatat juga tambang ilegal sebanyak 2.500, tapi juga ada yang lebih dari itu," ucapnya.

Ia juga menyinggung, dalam 10 tahun terakhir terjadi deforestasi 12,5 hektar hutan.

"Itu jauh lebih luas dari Korea Selatan dan 23 kali luasnya Pulau Madura, di mana saya tinggal," ungkapnya.

Peristiwa itu terjadi di pertambangan emas ilegal Grumbul Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Tambang emas ilegal tersebut beroperasi sejak 2014. Terdapat 34 lubang tambang di sana.

Setelah adanya tragedi tersebut, tambang emas ilegal itu akhirnya ditutup pada 8 Agustus 2023.

Terkait isu ini, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) mengatakan bahwa pertambangan, baik yang berizin maupun tidak, semuanya memberikan dampak kepada manusia dan lingkungan.

Perubahan bentang lahan untuk kawasan pertambangan bisa menyebabkan penurunan kualitas lingkungan.

Ia mencontohkan, jika sebelumnya kawasan itu adalah hutan, perubahan ini akan menghilangkan tutupan lahan pada kawasan itu. Ini dapat menyebabkan hilangnya wilayah resapan air, sehingga sumber air warga bisa hilang.

"Hilangnya kawasan hutan sebagai kawasan penyangga juga dapat menyebabkan bencana seperti banjir dan tanah longsor," tuturnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.


Rere juga menyoroti, penggunaan bahan kimia dalam pertambangan juga berisiko mencemari air dan tanah pada wilayah pertambangan.

"Karena besarnya dampak yang ditimbulkan dari pertambangan, izin pertambangan seharusnya digunakan untuk tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan, sehingga tidak semua tempat boleh dilakukan pertambangan dan tidak semua pihak boleh melakukan pertambangan," jelasnya.

Menurut Rere, tujuan pencegahan, pengendalian, dan perlindungan dalam perizinan adalah untuk melindungi manusia, baik pekerja maupun warga sekitar, dari kegiatan pertambangan.

"Pertambangan tanpa izin tentu menyebabkan risiko serupa, bahkan bisa lebih besar, karena ketiadaan pengawasan dari operasi yang dilakukan," terangnya.

Terkait adanya dorongan aspek ekonomi, terutama bagi warga sekitar wilayah pertambangan, Rere menyebutkan bahwa hal tersebut tidak selalu benar.

"Karena seringkali pekerja pada pertambangan ilegal bukan berasal dari wilayah sekitar, malah dalam beberapa kasus, warga sekitar tambang ilegal melawan pertambangan, karena operasinya mengancam keberlangsungan ekonomi dan kehidupan di wilayah yang bergantung pada kelestarian lingkungan di sana," paparnya.

Rere berpandangan, dalam kasus ini, yang dibutuhkan adalah kemauan pemerintah untuk melakukan penegakan hukum.

Dia menilai, walau ada tambang yang bisa berjalan tanpa izin, hampir tidak mungkin operasional tambang dilakukan diam-diam dalam waktu lama dan berulang.

"Operasi tambang bagaimanapun akan membutuhkan mobilisasi sumber daya, baik manusia atau pekerja, alat berat, alat transportasi, bahan kimia dan permodalan," bebernya.

"Mobilisasi kebutuhan sebanyak dan sebesar ini, nyaris mustahil bisa berjalan lama tanpa terdeteksi," sambungnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/21/215235178/debat-cawapres-cak-imin-dan-mahfud-singgung-2500-tambang-ilegal-di-ri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke