Salin Artikel

KPU Batam Pastikan Tak Ada Perubahan TPS di Pulau Rempang

BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam memastikan segala persiapan yang dilakukan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 sudah dimatangkan.

Sampai hari ini, KPU Batam tidak melakukan perubahan Tempat Pemilihan Sementara (TPS) khusus untuk wilayah Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau.

“Sampai saat ini tidak ada perubahan untuk TPS di Pulau Rempang,” kata Komisioner KPU Batam Divisi Hukum dan Pengawasan Internal, Bosar Hasibuan, Minggu (21/1/2024).

Bosar mengatakan, berkaitan dengan Rempang yang saat ini sebagian warganya direlokasi, tidak berpengaruh terhadap penetapan lokasi TPS.

“Relokasi yang dilakukan belum menyeluruh dan hanya sebagian kecil yang baru setuju direlokasi, sehingga sampai hari ini, lokasi TPS tidak terjadi perubahan,” katanya.

“Terkecuali sudah mendekati 100 persen masyarakat yang mengikuti relokasi. Kemungkinan besar baru dilakukan evaluasi untuk pemindahan TPS,” terang Bosar.

Bagi warga yang sudah direlokasi, Bosar mengungkapkan tetap bisa memilih dengan cara datang ke TPS asal, atau juga bisa memilih di lokasi tempat relokasi dengan menunjukkan persyaratan yang telah ditetapkan.

“Tapi kan untuk saat ini proses pindah memilih sudah ditutup, ya palingan menggunakan opsi yang pertama, yakni tetap bisa memilih dengan mendatangi TPS asal,” jelas Bosar.

Pihaknya yakin pada pemilu tahun ini partisipasi pemilih cukup besar.

Untuk diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Batam yakni sebanyak 850.614 pemilih, jumlah itu berada di 64 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan.

Para pemilih nantinya akan memberikan hak suaranya di sejumlah TPS yang ada di Batam, yang berjumlah 3.241 TPS.

“Jumlah tersebut meningkat di banding tahun 2019 lalu yang angkanya hanya 650.876 pemilih,” ungkap Bosar.

Lebih jauh, Bosar mengatakan, konstitusi Republik Indonesia telah mengatur setiap warga negara berhak memilih atau dipilih. Sehingga, DPT harus terus dimutakhirkan agar masyarakat mendapatkan hak pilihnya.

“Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, sehingga masyarakat mendapat hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku di negara ini,” papar Bosar.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/21/124212978/kpu-batam-pastikan-tak-ada-perubahan-tps-di-pulau-rempang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke