Salin Artikel

Kebohongan Bibi yang Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim, Pelaku Sempat Ikut Shalat Jenazah

KOMPAS.com - Pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

Bocah berinisial TAM (8) tewas dalam kondisi mengenaskan. Jasadnya ditemukan di kebun kelapa milik warga, dekat tempat tinggalnya di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kamis (18/1/2024).

Ia dibunuh oleh bibinya, AM (24). Seusai membunuh korban, pelaku berusaha menyembunyikan jejak kejahatannya.

"Tersangka AM sempat ikut melaksanakan shalat jenazah korban," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi, Jumat (19/1/2024), dikutip dari Tribun Manado.

Dia juga sempat memberikan keterangan palsu.

Ini terjadi saat warga, polisi, dan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto mencari keberadaan korban yang dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Kamis malam. Pelaku turut mencari korban.

Kepada Sam Sachrul, AM berkata bahwa TAM pergi bersama teman-temannya setelah mampir di rumahnya.

Tak cuma itu, pelaku juga sempat mengunggah informasi anak hilang ke akun Facebook-nya.

Dalam pencarian massal tersebut, jasad korban akhirnya ditemukan.

Pelaku bahkan telah menyiapkan rencananya sejak tiga hari sebelum beraksi. Ia juga mempersiapkan pisau yang telah diasah.

AM beraksi pada Kamis sekitar pukul 11.00 Wita. Mulanya, dia mengajak korban mengambil sayur di belakang rumah.

Ketika berada di tempat kejadian perkara (TKP), AM mulai beraksi. Usai merenggut nyawa TAM, AM mengambil kalung dan gelang emas korban.

“Setelah perhiasan emas diambil dari tubuh korban, pelaku langsung mendorong tubuh korban ke selokan. Setelah itu pelaku pulang ke rumah untuk mandi dan shalat, kemudian menjual perhiasan emas tersebut,” ucap Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi.

AM menjual perhiasan itu di toko emas dengan harga Rp 3 jutaan. Uang tersebut lantas dibelikan ponsel dan kartu seluler serta sejumlah barang lain.

Hilangnya perhiasan korban, menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan di Boltim ini.

Polisi lantas menelusuri toko-toko emas di Kecamatan Tutuyan. Hingga kemudian, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang perempuan berambut pirang yang menjual emas.

Petugas juga menemui sopir becak motor yang dipesan AM untuk mengantar ke toko emas itu.

Petunjuk-petunjuk tersebut mengarah kepada AM. Polisi menangkapnya pada Kamis sekitar pukul 22.30 Wita.

Saat ini, AM ditahan di Polres Boltim. Ia terancam hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 365 KUHP lebih subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati dan paling ringan 12 tahun penjara," ungkap Sugeng.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Skivo Marcelino Mandey | Editor: Gloria Setyvani Putri), Kompas TV, TribunManado.co.id

https://regional.kompas.com/read/2024/01/21/070700878/kebohongan-bibi-yang-bunuh-bocah-8-tahun-di-boltim-pelaku-sempat-ikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke