Salin Artikel

Anggota DPRD Bima Diduga Gelapkan Mobil dengan Modus Sewa untuk Kampanye

Laporan tersebut dilayangkan oleh korban bernama Arsyad, warga Kelurahan Lelamase, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Kamis (18/1/2024).

"Laporan polisinya kita masukan kemarin dengan dugaan penggelapan," kata Arsyad saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (19/1/2024).

Arsyad menjelaskan, kasus ini berawal saat DMT tertarik menyewa mobil Arsyad untuk keperluan kampanye dengan bayaran Rp 350.000 per hari.

Tergiur dengan tawaran itu, Arsyad pun menyetujui dan menyerakan mobilnya pada 14 Desember 2023.

Setelah mobil dibawa selama sepekan, lanjut dia, DMT ternyata tak datang membawa uang sewa selama waktu pemakaian.

"Saya kemudian menagih, tapi hanya dijanjikan besok lusa saja. Hampir lima kali saya pergi, tapi tetap begitu saja jawabannya," jelas dia.

Karena tak kunjung ada pembayaran, ia bersama anggota keluarga lantas menelusuri keberadaan mobil tersebut.

Tidak berselang lama diketahui ternyata mobil miliknya telah digadai ke salah seorang warga di Kota Bima.

Keberatan atas tindakan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bima tersebut, Arsyad lantas melaporkannya ke Mapolres Bima Kota.

"Tuntutan kita mobil itu kembali dan uang sewa dibayar selama pemakaian, saya hitung sudah sebulan lebih," kata Arsyad.

Kasubbsi Humas Polres Bima Kota, Aipda Nasrun membenarkan Anggota DPRD Bima berinisial DMT dilaporkan lantaran dugaan penggelapan pada 18 Januari 2024,.

"Benar, terlapor atas nama DMT. Dia dilaporkan Arsyad terkait perkara penggelapan" kata Nasrun saat dikonfirmasi, Jumat.

Kompas.com sudah berusaha mengonfirmasi DMT terkait persoalan tersebut melalui sambungan telepon, namun masih belum medapatkan respons.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/19/210114478/anggota-dprd-bima-diduga-gelapkan-mobil-dengan-modus-sewa-untuk-kampanye

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke