Salin Artikel

Partai Peserta Pemilu di Kendal Sepakat Tak Pakai Knalpot Brong saat Kampanye Rapat Umum

KENDAL,KOMPAS.com - Seluruh partai politik di Kabupaten Kendal Jawa Tengah , melakukan Deklarasi dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama untuk tidak menggunakan knalpot brong saat kampanyerapat umum Pemilu 2024 yang berlangsung 21 Januari hingga 11 Februari 2024.

Tujuan kesepakatan ini adalah untuk menciptakan pemilu yang tertib, aman, dan damai di Kabupaten Kendal.

Deklarasi dan penandatanganan yang diwakili seluruh parpol peserta pemilu tersebut, dilakukan di Hotel Sae Inn Kendal, Jumat (19/1/2024).

Ikut dalam penandatanganan Kesepakatan tersebut, Sekda Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715 Kendal, KPU Kendal dan Ketua Bawaslu Kendal.

Pelaksana harian Ketua KPU Kendal, Rizky Kustyardhi mengatakan, ketertiban kampanye bukan hanya tanggung jawab Polri dan TNI, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh parpol juga bertanggung jawab terhadap ketertiban kampanye.

"Kalau untuk penindakannya bagi yang melanggar menggunakan knalpot brong, itu wewenang polisi," ujar Rizky.

Terkait dengan hal itu, Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan mengatakan, semua parpol sudah sepakat untuk tidak menggunakan knalpot brong pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan pada saat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

"Kami akan melakukan dua hal, yaitu penertiban dan penindakan. Penindakan dengan melakukan tilang, sedangkan penertiban dengan mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan mengganti di tempat dengan knalpot yang standar," tegas AKBP. Feria.

Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiono menambahkan, knalpot brong itu sangat menggangu kebisingan yang bisa menimbulkan emosi masyarakat.

Akibatnya bisa memicu kegaduhan dan mengganggu kondusivitas yang sudah terjaga.

Oleh karena itu, semua sepakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada saat kampanye rapat umum maupun di luar kegiatan kampanye di Kabupaten Kendal.

"Menggunakan knalpot brong itu , melanggar aturan. Todak hanya saat kampanye, tetapi juga di luar kegiatan kampanye," kata Sugiono.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/19/204711178/partai-peserta-pemilu-di-kendal-sepakat-tak-pakai-knalpot-brong-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke