Salin Artikel

Tak Punya Ponsel, Pria Ini Curi HP Saat Hendak ke Rumah Mertua

Tersangka HK (36), warga Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, berhasil ditangkap tiga hari setelah beraksi.

Aksi yang dilakukan HK terekam CCTV dan tersebar di media sosial.

"Pelaku ditangkap selang tiga hari setelah beraksi," kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana, Jumat (19/1/2024).

HK yang melakukan penjambretan pada Minggu (14/1/2024), ditangkap pada Rabu (17/1/2024).

"Saya menjambret spontan, karena tidak punya ponsel untuk komunikasi. Saat hendak ke rumah mertua di daerah Ungaran Timur, melihat ada ibu-ibu membawa tas langsung ada niatan untuk menjambret dengan harapan ada ponsel di dalamnya," ujar HK.

Aditya mengatakan, HK melakukan penjambretan saat melihat Sriyati yang hendak bekerja di daerah Jalan Kenanga Kelurahan Genuk Kecamatan Ungaran Barat.

Korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya dan sempat pingsan saat mencari pertolongan.

Barang bukti yang diamankan satu Honda Beat warna hitam H 3924 DJ, satu helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan ponsel Samsung serta uang tunai Rp 30.000.

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 365 (1) KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Aditya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/19/184614778/tak-punya-ponsel-pria-ini-curi-hp-saat-hendak-ke-rumah-mertua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke