Salin Artikel

Komplotan Copet Asal Jakarta Kembali Berulah, Curi HP di Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud Magelang

Kali ini kelompok yang hanya mencuri telepon genggam itu berulah di Kota Magelang.

Polres Magelang Kota menetapkan enam pelaku dalam perkara pencurian ponsel. Mereka adalah ACS (18), RSK (26), DR (25), RE (28), MS (26), dan HS (50).

Enam pelaku asal Jakarta tersebut dibekuk usai mencopet di Pesta Rakyat Ganjar-Mahfud dengan bintang tamu, antara lain NDX AKA dan Tipe-X di lapangan parkir Artos Mall Magelang, Rabu (17/1/2024).

Kepala Seksi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto menyampaikan, pihaknya mendapat satu laporan dari MCA (22), warga Temanggung yang kehilangan ponsel.

“Pelapor mencoba mengecek barang bawaan di dalam tas. Akan tetapi, HP milik pelapor sudah tidak ada,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).

Polisi mengungkap pelaku pencopetan bermula dari RE dan HS yang sedang berada di mobil yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kemudian, polisi berhasil menangkap empat pelaku lainnya di Jalan Ikhlas, Kecamatan Magelang Selatan.

Dari mereka, polisi mengamankan 17 ponsel.

Saat ditanya soal keterkaitan keenam pelaku apakah termasuk dalam komplotan pencopet yang ditangkap Polres Temanggung, Untung mengaku masih dalam penyelidikan.

Seperti diberitakan, Polres Temanggung menangkap 11 tersangka kasus pencurian yang mencopet HP di Konser Indonesia Maju di lapangan Maron, Desa Sidorejo pada Selasa (16/1/2024).

Komplotan pencopet tersebut juga berasal dari Jakarta.

"Mereka melakukan pencurian setiap ada event di Jawa Tengah,” ungkap Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Para tersangka tidak hanya beraksi di Temanggung. Mereka diketahui mencopet di Kendal, Semarang, dan Magelang. Dari tempat kejadian terakhir, polisi berhasil menyita 15 ponsel.

Modus operandinya, mereka mencopet dengan cara berimpitan dengan penonton. Kemudian, seorang eksekutor mengambil ponsel di saku celana atau tas korban. Ada pula yang berperan sebagai pelindung serta penyalur dan penampung ponsel.

Mereka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Komplotan ini diancam hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/19/172147878/komplotan-copet-asal-jakarta-kembali-berulah-curi-hp-di-pesta-rakyat-ganjar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke