Salin Artikel

Divonis 6 Tahun, Bagaimana Status Tahanan Eks Wali Kota Lhokseumawe?

Selama masa persidangan hingga vonis, Suaidi diberi status tahanan rumah.

Pasalnya Suaidi mengidap penyakit stroke akut dan tidak bisa berbicara dengan baik, tidak bisa bergerak, dan melakukan aktivitas lainnya.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, Kamis (18/1/2024) menyebutkan, vonis hakim itu belum berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, masih ada waktu tujuh hari yang diberikan untuk terdakwa mengambil langkah hukum atas putusan hakim itu.

"Apakah akan dilakukan upaya banding atau menerima putusan itu, kita masih menunggu sikap terdakwa dan pengacaranya,” terang Therry.

Dia menyebutkan, jika terdakwa melakukan upaya banding, maka jaksa penuntut umum juga akan melakukan kontra banding.

“Kita lihat tujuh hari ke depan, bagaimana sikap terdakwa dan pengacaranya. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, pasti akan segera kita eksekusi putusan hakim itu,” terangnya.

Sedangkan T Fakhrial Dani, pengacara Suaidi Yahya, dihubungi terpisah status tahanan Suaidi Yahya masih status tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

“Hakim memberikan status tahanan rumah, kondisi beliau saat ini memang tidak bisa bergerak, beraktivitas dan berbicara. Seluruh aktivitas harus dibantu orang lain,” kata dia.

Dia memastikan akan melakukan upaya banding.

“Nanti hakim di tingkat banding akan memutuskan status tahanan terbaru klien saya, tentu kami meminta tetap ditahan dengan status tahanan rumah."

"Karena kesehatannya memang tidak memungkinkan, tidak bisa beraktivitas apa pun,” ungkap Fakhrial Dani.

Sebelumnya diberitakan Suaidi Yahya Rabu (17/1/2024) divonis enam tahun penjara dan dikenakan biaya pengganti kerugian negara Rp 7,3 miliar atau subsider tiga tahun penjara.

Hakim tidak mencabut hak politiknya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/18/153332578/divonis-6-tahun-bagaimana-status-tahanan-eks-wali-kota-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke