Salin Artikel

Kenalan di Facebook, Perempuan di Magelang Jadi Korban Pencurian

MAGELANG, KOMPAS.com – Sebuah sepeda motor milik perempuan di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dicuri oleh kenalannya dari Facebook. Korban juga turut mengalami kekerasan fisik oleh pelaku.

Wakil Kepala Polresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, ada dua pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut, yakni AL (23) dan AK (27), warga Desa Madusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

“Pada 12 Januari 2024 (polisi) berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (17/1/2024).

Adapun korban perempuan berinisial SR (48), warga Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kasus ini berawal saat AL dan SR berkenalan di Facebook pada November 2023 silam. Keduanya lantas saling berkomunikasi melalui WhatsApp dan berlanjut untuk ‘kopi darat’.

Pada 25 November 2023, AL ditemani tetangganya AK, menjemput SR di wilayah Muntilan.

Kemudian, mereka berkendara dengan sepeda motor sampai tiba di tempat kejadian perkara di wilayah Desa Ngadirojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

“Setelah sampai di tempat kejadian tersebut, sepeda motor korban dirampas. Korban juga didorong dan dipukul di bagian mulut hingga terjatuh,” ungkap Roman.

AL mengaku memang berniat mencuri sepeda motor dengan merancang pertemuan dengan korban.

“(Saya mencuri) karena faktor ekonomi,” ucap buruh harian lepas ini.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/171654378/kenalan-di-facebook-perempuan-di-magelang-jadi-korban-pencurian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke