Salin Artikel

Produksi Bulu Mata dan Rambut Palsu di Purbalingga Turun, 10.000 Buruh Dirumahkan dan Di-PHK

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Kabupaten Purbalingga, Budi Susetyono merinci, ada 5.984 buruh yang dirumahkan dan 4.147 buruh yang terkena PHK.

"Perusahaan terpaksa mengambil langkah ini (PHK), karena produksi yang terus menurun," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Turunnya produksi tersebut, kata Budi, dipengaruhi oleh krisis global dan konflik geopolitik di Rusia-Ukraina. Berbagai faktor itu membuat permintaan produk kecantikan seperti bulu mata dan rambut palsu turun cukup signifikan.

"Perusahaan sudah melakukan beragam upaya mulai dari efisiensi, mengurangi jam kerja, meniadakan lembur, ada yang dirumahkan. Tapi sebagian ada yang di-PHK, karena memang tidak ada jalan lain," terang Budi.

Meski tengah mengalami masa sulit, namun Budi menekankan perusahaan untuk tetap memenuhi kewajibannya pada karyawan yang di-PHK.

"Terkait dengan kompensasi dan pesangon, kami siap memediasi antara perusahaan dan serikat pekerja. Jika ada perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, maka akan diangkat ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah," ujar Budi.

Perusahaan-perusahaan multinasional tersebut, 22 diantaranya milik investor asing dan 17 sisanya milik investor dalam negeri.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, Rocky Djungdjungan mengungkapkan, penurunan produksi tak hanya terjadi pada perusahaan PMA atau penanaman modal asing.

"Ini juga terjadi pada perusahaan penanaman modal dalam negeri atau PMDN. Kondisi ini sudah terjadi selama beberapa bulan," ucapnya.

Langkah merumahkan atau PHK massal terpaksa dilakukan untuk mempertahankan eksistensi perusahaan.

"Biasanya langkah tersebut sudah dikomunikasikan dengan serikat pekerja serta karyawan," kata Rocky.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/123407078/produksi-bulu-mata-dan-rambut-palsu-di-purbalingga-turun-10000-buruh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke