Salin Artikel

Penambangan Batu Gunung Ilegal di Nunukan Disorot, Polisi Lakukan Penyelidikan, Disnaker Lapor Kementerian

Polres Nunukan juga mulai melakukan penyelidikan, sementara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, juga sudah melapor dan berkoordinasi dengan Kementerian terkait untuk meminta arahan atas kasus tersebut.

Kepala Disnakertrans Nunukan Masniadi mengakui aktivitas penambangan liar tersebut sudah lama ada.

"Tapi kami tahunya batu-batu gunung itu dimanfaatkan warga sekitar untuk membangun rumah. Kalau saat ini bergeser, menjadi lahan usaha dan dijual, itu lain cerita," ujarnya, Selasa (16/1/2024).

Menunggu arahan kementerian

Masniadi cukup menyayangkan adanya pengusaha yang 'cawe cawe' dengan menambang batu gunung, bahkan menggunakan alat berat.

Terlebih, ada iklan penjualan batu gunung melalui media sosial, di mana mengekspose hal tersebut, seakan-akan menganggap aktivitas penambangan liar adalah perkara legal dan dibenarkan.

"Kami sudah laporkan kasus ini ke Kementerian. Jadi lahan trans adalah milik Kementerian. Kami Pemda Nunukan dan Disnaker Kaltara mengimplementasikan program saja," katanya lagi.

Sampai hari ini, Disnaker Nunukan masih melakukan koordinasi, dan menunggu petunjuk Kementerian lebih lanjut.

"Kita menunggu arahan, apakah kami yang disuruh ambil titik koordinat, atau sama-sama turun ke Sebakis. Daerah tidak bisa menyelesaikan kasus ini sendiri. Karena itu domain Kementerian," paparnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan, kasus dugaan penambangan ilegal di lahan transmigrasi Sebakis tersebut sudah masuk materi penyelidikan.

"Sudah ada perintah untuk lidik. Jadi kami akan turun ke lokasi lebih dulu untuk mengumpulkan bahan keterangan yang diperlukan," ujarnya, Selasa.

Sebelumnya, unggahan salah satu warganet yang menawarkan batu gunung di wilayah transmigrasi Sebakis, Nunukan ramai di media sosial.

Lurah Nunukan Barat, Julziansyah mengaku terkejut dengan keberanian warga yang menjual batu gunung hasil penambangan ilegal di media sosial tersebut.

"Saya kaget juga waktu mendengar ada yang menjual batu gunung dari gunung Sebakis di medsos. Masalahnya, lahan siapa itu, izinnya dari mana," ujarnya, Senin (15/1/2024).

Julziansya mengakui, terjadi penambangan batu gunung secara illegal di areal Sungai Merah Sebakis. Sayangnya, tidak ada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut.

Ia sendiri, secara tak sengaja memergoki aktivitas liar tersebut, di pegunungan yang memang berlokasi cukup jauh dari areal pemukiman transmigrasi SP 5 Sebakis.

"Waktu itu saya bersama Disnakertrans Nunukan, mengantar Dirjen Kemenakertrans, sekitar bulan 10 tahun 2023. Nah, saat kami menyusuri jalanan sampai ujung gunung, kami lihat ada excavator,’’ tuturnya.

Ia pun langsung meminta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera menghentikan aktivitas liar tersebut. 

Pihaknya mengeklaim telah memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada para pekerja yang menambang batu gunung untuk menghentikan sama sekali kegiatan tersebut.

"Gunung di Sungai Merah itu masuk HPL transmigrasi. Data kami, luasan kawasan transmigrasi Sebakis ada sekitar 6.800 hektar. Jadi kegiatan penambangan batu itu selain ilegal, juga pencurian hasil alam di kawasan HPL," tegasnya.

Akibat penambangan dimaksud, sejumlah patok batas lahan transmigrasi LU II juga hilang, sehingga diperlukan pengawasan dan mengembalikan patok ke posisi awal untuk mencegah adanya sengketa lahan.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/120226278/penambangan-batu-gunung-ilegal-di-nunukan-disorot-polisi-lakukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke