Salin Artikel

Langgar Netralitas, 10 ASN di Bima Direkomendasikan Sanksi ke KASN

BIMA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), direkomendasikan sanksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

10 ASN tersebut diduga melanggar netralitas karena terlibat aktif dalam kegiatan kampanye, bahkan secara langsung menyatakan dukungan pada salah satu calon tertentu.

"Iya ada 10 orang ASN yang sudah kita rekomendasi ke KASN," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (16/1/2024).

Junaidin mengatakan, 10 ASN itu merupakan guru dan staf di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bima.

Mereka yakni SF, seorang guru SDN di Desa Tonggondoa, Kecamatan Palibelo, HS guru SD Inpres di Desa Soro, Kecamatan Lambu, AB guru SDN di Desa Punti, Kecamatan Soromandi dan AM Kepala SMPN 4 di Kecamatan Palibelo.

Selain itu, AA pegawai DP3AP2KB Bima, FT selaku Sekretaris Dikbud Bima, WY Kepala Pasar Sape dan HR pegawai di BPBD Bima.

Sementara dua orang lainnya yaitu WR Kepal SDN Donggobolo dan HR Kepala SMPN 5 Woha di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

"Orang-orang ini sudah kita panggil dan klarifikasi. Selain hasil temuan anggota di lapangan ada beberapa yang dilaporkan oleh masyarakat," jelasnya.

Keterlibatan mereka, lanjut dia, bervariasi mulai dari membawakan acara saat sosialisasi bakal calon anggota legislatif (Caleg), pose bersama dengan caleg dan ikut mengampanyekan calon tertentu.

Dari hasil pemeriksaan, 10 ASN tersebut dinyatakan melanggar netralitas dalam pemilu, sehingga harus direkomendasikan sanksi ke KASN.

"Ada beberapa model kegiatan yang mereka ikuti, sehingga itu kita kategorikan melanggar netralitas ASN. Saat ini masih dalam proses di KASN," kata Junaidin.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/064307378/langgar-netralitas-10-asn-di-bima-direkomendasikan-sanksi-ke-kasn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke