Salin Artikel

Kasus Nakhoda Kapal Rohingya Mohammed Amin Dilimpahkan ke Jaksa

"Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa oleh unit Tipidter kepada Kejari Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Selasa (16/1/2024).

Berkas perkara untuk tersangka Mohammed Amin asal Myanmar itu akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka yakni Mohammed Amin, MAH, dan HB.

Mereka diduga terkait dugaan tindak pidana penyeludupan 137 orang etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.

"Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa," ujar Fadillah.

Tersangka Mohammed Amin itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.

Kemudian, MAH yang merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.

Dalam penyeludupan pengungsi Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Mohammed Amin sebagai nakhoda kapal, dan MAH menjadi penggantinya. Kedua tersangka ini juga bertugas memastikan para pengungsi Rohingya yang dibawa tiba di Indonesia.

Lalu, untuk tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70.000 Taka (mata uang Bangladesh) -atau sekitar Rp 10 juta.

Hasil penyelidikan penyidik Polresta, disimpulkan bahwa etnis Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/053000078/kasus-nakhoda-kapal-rohingya-mohammed-amin-dilimpahkan-ke-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke