Salin Artikel

Diperkosa Ayah Tiri, Remaja 14 Tahun di Pagar Alam Hamil 7 Bulan

PAGAR ALAM, KOMPAS.com - SI, remaja berusia 14 tahun di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, hamil tujuh bulan usai diperkosa SH (32), ayah tirinya.

Kejadian itu terungkap setelah SH ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pagar Alam, Minggu (14/1/2024) setelah petugas menerima laporan dari ibu kandung korban yang merupakan istri SH.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, AKP Mursal Effendi mengatakan, tersangka SH telah memerkosa anak tirinya itu sejak April hingga November 2023. Terkuaknya aksi bejat dari pelaku setelah ibu SI melihat ada perubahan bentuk fisik dari putrinya itu.

Ia kemudian memeriksa SI dengan menggunakan alat tes kehamilan (tespek). Ibu SI begitu terkejut ternyata anaknya hamil.

“Setelah dibujuk, korban ini baru cerita bahwa pelaku adalah SH yang merupakan bapak tirinya,” ujar Mursal, Selasa (16/1/2024).

Setelah mengetahui SI hamil, keluarga korban langsung membuat laporan ke polisi sehingga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah memperkosa korban secara berulang kali. Bahkan, saat kondisi hamil korban masih tetap dipaksa melayaninya.

“Korban mengaku selalu diancam akan dipukul bapaknya kalau menolak, sehingga ia menurutinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SH diancam dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Beberapa barang bukti berupa baju yang digunakan korban juga sudah kami sita,” jelas Kasat.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/222003078/diperkosa-ayah-tiri-remaja-14-tahun-di-pagar-alam-hamil-7-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke