Salin Artikel

Sudah Setahun, Kasus Korupsi Jembatan Timbang Belum Disidang

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto memastikan komitmen penyelesaian perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Jembatan Timbang Pontianak.

Menurut Sigit, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tersebut.

"Tidak ada SP3, kasus ini terus berproses,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Sigit juga membantah penanganan perkara tersebut lamban.

Sigit menjelaskan, penyidik hanya memerlukan tambahan waktu untuk melengkapi berkas sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

"Saat ini hanya melengkapi berkas perkara saja, setelah itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Jadi bukan stagnan, semua butuh proses," tegas Sigit.

Sebagaimana diketahui, perkara tersebut telah ditetapkan empat tersangka.

Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) BP2TD Kementerian Perhubungan berinisial MC, pelaksana proyek dan Direktur PT Aceh Megah yakni UK dan ZE serta konsultan pengawas, AS.

"Keempat tersangka berstatus tahanan kota,” kata Kasi Intelejen Kejari Pontianak Rudy Astanto.

Rudy menyebutkan, keempat tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,4 miliar.

Sebelumnya, pada 2022 penyidik Kejari Pontianak melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan timbang di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara proyek Kementerian Perhubungan dengan anggaran sebesar Rp 7 miliar bersumber dari APBN melalui Kementerian Perhubungan.

Kejaksaan mengendus jika pengerjaan pembangunan jembatan timbang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Dari penyelidikan tersebut, jaksa menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Kejaksaan pun meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/160421778/sudah-setahun-kasus-korupsi-jembatan-timbang-belum-disidang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke