Salin Artikel

Partai Garuda Gagal Jadi Peserta Pemilu di Demak, Bawaslu Angkat Bicara

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha mengatakan, Partai Garuda sudah disahkan menjadi peserta Pemilu 2024.

Namun sebagai parpol tidak mengindahkan aturan untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

"Nah ini setiap partai kan tahapannya sekarang, selain kampanye mereka harus menyerahkan laporan keuangan mereka ke KPU," katanya kepada Kompas.com ditemui di Kantor Bawaslu Demak, Jl Sultan Fatah Nomor 10, Sabtu (13/1/2024).

Dia menjelaskan, Partai Garuda tidak menyerahkan rekening dana kampanye pada batas akhir waktu yang ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

Kata Ulin, dalam ketentuan Pasal 335 tentang Pemilu terdapat klausa yang mewajibkan parpol menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.

"Kalau kemudian ada partai di Kabupaten Demak tidak menyerahkan laporan dana kampanye itu, maka konsekuensinya dari ketentuan pasal 338 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan akan dibatalkan kepesertaannya sebagai peserta Pemilu 2024 hanya di wilayah tersebut," ungkapnya.

"Artinya kalau yang tidak menyerahkan itu di Kabupaten Demak, itu berarti hanya partai itu saja yang dibatalkan di Kabupaten Demak," sambungnya.

Konsekuensi yang diterima Partai Garuda pada Pemilu 2024, perolehan suara calon legislatif dari Kabupaten Demak dianggap tidak sah.

"Yang hangus ya semua perolehan surat suara yang berasal dari Kabupaten Demak."

"Jadi kalau di Demak itu dia dapat suara dari DPRD kabupaten, DPRD provinsi, dan DPR RI maka suara itu tidak akan diikutkan dalam proses rekapitulasi menjadi konversi menjadi kursi," paparnya.

Ulin menilai, KPU Kabupaten Demak sudah memberikan pelayanan yang baik kepada Partai Garuda.

Bahkan dari KPU sempat menawarkan untuk diantar ke bank guna membuat rekening apabila terdapat kendala.

"Teman-teman KPU sudah standby di kantor, tinggal nunggu Partai Garuda nanti kalau udah kan bareng-bareng diajak ke bank supaya bisa membuka rekening. Sampai seperti itu tapi ya parti Garuda tidak muncul," katanya.

Diberitakan Kompas.com, Partai Garuda Gagal menjadi peserta Pemilu 2024 lantaran mengabaikan aturan menyampaikan LADK sesuai batas waktu yang ditentukan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WIB.

"Kalau dia tidak mengirim LADK, secara aturan berarti dia tidak patuh, berarti kan didiskualifikasi jadi peserta partai politik di Kabupaten Demak," ujar Ketua KPU Kabupaten Demak, Situ Ulfaati, Rabu (10/1/2024).

Ulfaati mengatakan, sebelum batas akhir pelaporan KPU Demak sudah bertemu langsung dengan Partai Garuda dan berkoordinasi dengan provinsi. Namun, semua itu tidak diindahkan.

"Kami juga berkoordinasi dengan provinsi, barangkali dengan begitu mereka bisa bergerak membuat laporan LADK, tapi memang kami tunggu sampai akhir mereka tidak menyampaikan," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/13/183435578/partai-garuda-gagal-jadi-peserta-pemilu-di-demak-bawaslu-angkat-bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke