Salin Artikel

Knalpot Bising Pun Diburu di Bengkulu, Polisi Datangi Toko dan Bengkel

Kabar ini menambah panjang daftar kota di Indonesia yang menjadikan knalpot bising sebagai prioritas penanganan.

Sebelumnya diberitakan, di Jawa Barat, aparat kepolisian di Bandung dan Tasikmalaya pun melakukan langkah pemberantasan knalpot bising.

Lalu, di wilayah Sumatera Barat, Kepolisian Daerah setempat pun menerbitkan maklumat mengenai pelarangan penggunaan knalpot bising.

Selain itu, ada pula upaya penyisiran penggunaan knalpot non standar di kalangan siswa SMA di Aceh.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong mengatakan, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, juga dilakukan langkah-langkah pencegahan preventif berupa sosialisasi.

"Kita sudah mendatangi penjual maupun bengkel-bengkel las untuk tidak menjual knalpot brong, ini baru sebatas imbauan yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Rejang Lebong," kata dia, Rabu kemarin (10/1/22024).

Sinar menjelaskan, penggunaan knalpot bising dilarang karena bisa menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat sertaa menimbulkan polusi suara dan udara.

Sosialisasi larangan penjualan knalpot non-standar oleh petugas Satlantas Polres Rejang Lebong ini, kata dia, merupakan kegiatan rutin dilakukan setiap bulan, dan masih sebatas imbauan, belum dilakukan penyitaan.

"Untuk tahap awal ini baru sebatas imbauan saja, namun tidak menutup kemungkinan bila ke depan akan dilakukan penyitaan," tegas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/11/090102878/knalpot-bising-pun-diburu-di-bengkulu-polisi-datangi-toko-dan-bengkel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke