Salin Artikel

Seorang Anak Dikeroyok Setelah Disekap di Magelang, Kini Kondisinya Kritis

Kondisi korban sampai saat ini disebut belum sadarkan diri.

Polresta Magelang menetapkan lima tersangka dalam kejadian tersebut yakni GP (22), FS (22), ZA (25), ES (25) dan KR (28).

Pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong pukul 05.30 WIB.

Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa mengatakan, kejadian bermula saat tawuran di wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada hari yang sama pukul 01.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, adik GP menjadi korban penusukan. GP menengarai FB, warga Kelurahan Mendut, Kecamatan Mungkid, sebagai pelakunya.

“Adiknya (GP) ini residivis kasus membawa senjata tajam, sempat diproses Polresta Magelang dan Polres Sleman. Dan, harusnya dia masih ditahan dinas sosial. Tapi, dia melarikan diri,” ungkap Mustofa, saat konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menyampaikan, setelah tawuran di Mungkid, FS menyekap FB.

Korban lantas dibawa ke RSUD Muntilan untuk memberikan klarifikasi kepada GP.

GP ternyata menghubungi rekannya untuk mengeroyok korban.

“Ketika korban sudah kolaps pun dianiaya terus,” beber dia.

FB disebut mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini, kondisinya masih kritis dan belum sadarkan diri.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 Ayat 2 jo 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/184309678/seorang-anak-dikeroyok-setelah-disekap-di-magelang-kini-kondisinya-kritis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke