Salin Artikel

Diduga Lakukan "Money Politic" Seorang Caleg di Nunukan Diproses Pidana

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Nunukan berinisial SR diserahkan ke Polres Nunukan karena diduga melakukan money politic jelang Pemilu 2024.

"Kasus SR teregister sebagai temuan Pengawas Pemilu pada 18 Desember 2023 Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/24.05/XII/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Politik Uang Pasal 280 Ayat 1 huruf j, junto Pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ketua Komisioner Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran, Selasa (9/1/2024).

Penanganan kasus SR imbuhnya, dimulai pada 18 Desember 2023 sampai 8 Januari 2024 atau selama 12 hari kerja.

Permintaan keterangan

Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) telah meminta keterangan lebih dari 10 orang, terdiri dari terlapor, saksi, termasuk ahli pidana, untuk mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup, guna pemenuhan unsur-unsur dalam pasal money politic.

Yusran menegaskan, SR diduga melakukan kampanye melalui akun media sosial Instagram pada Sabtu (9/12/2023) dan dirangkaikan dengan kegiatan lainnya pada Minggu (10/12/2023) berupa kegiatan olahraga yang dapat dikategorikan kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya.

Sesuai penjelasan Pasal 26 ayat 1 dan Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, SR diduga menjanjikan dan membagikan doorprize atau materi lainnya kepada peserta.

Materi lain yang dibagikan berbentuk peralatan rumah tangga, antara lain, kipas angin dan dispenser.

"Perbuatan SR diduga melanggar larangan Kampanye Pasal 280 Ayat 1 huruf j dengan sanksi pidana pasal 521 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kini, kasusnya ditangani penyidik Polres Nunukan," katanya lagi.

Kasus ini, diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat, sekaligus sebagai warning para kontestan politik untuk tidak melakukan politik uang dengan modus apa pun.

Ia melanjutkan, bagaimanapun, politik uang tak sekedar praktik curang, melainkan dapat melahirkan pemimpin yang korup dan menyengsarakan rakyat.

"Bawaslu Nunukan mendorong pemilu menjadi sarana kedaulatan rakyat. Artinya rakyatlah yang menjadi pemenang, Bukan modal dan politisi culas dan manipulatif," tegas Yusran.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/184242678/diduga-lakukan-money-politic-seorang-caleg-di-nunukan-diproses-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke