Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan penetapan satu tersangka lagi telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada pekan kemarin.
"Benar, sudah ada satu orang tersangka lagi. Jadi sekarang ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi saat dihubungi, Selasa (9/1/2023) siang.
Tersangka itu berinisial ABN, warga Lampung berstatus mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang juga berperan menjadi joki CPNS di Lampung.
Umi mengatakan, ABN ini masuk dalam jaringan perjokian ujian CPNS bersama RDS yang juga mahasiswi ITB.
"RDS sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi tersangka sekarang adalah ABN dan RDS, keduanya mahasiswa ITB," kata Umi.
Dia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menjerat 4 orang lain yang diduga jaringan perjokian tersebut.
Diketahui, RDS (20) diduga menerima order dari dua peserta, yakni N (warga Kabupaten Lampung Tengah) dan D (warga Palembang).
Penyidik juga menemukan fakta ongkos perjokian tes CPNS yang terungkap di Lampung mencapai Rp 300 juta per order. Tersangka berinisial RDS sendiri telah menerima Rp 20 juta.
https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/130116578/kasus-joki-cpns-di-lampung-polisi-tetapkan-1-tersangka-baru