Salin Artikel

Dua Ikan Purba Mola-mola Ditemukan Mati di Perairan Sumbawa, NTB

Ikan yang dilindungi dan terancam punah ini ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, dan Desa Labuhan ljuk, Kecamatan Moyo Hilir.

Ikan dengan nama lain Sun Fish ditemukan terdampar di muara sungai Kali Baru samping pantai Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa pada Minggu (7/1/2024). Sementara di Desa Labuhan Ijuk, Kecamatan Moyo Hilir, ditemukan di tepi pantai.

"Iya benar, kami temukan kemarin di tepi laut Labuhan ljuk," kata salah seorang warga bernama Mustofa (19) saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Mustofa mengaku ikan mola-mola langsung dibuang seusai dievakuasi dari tepi laut. la bersama warga lain tak berani memakan ikan yang ditemukan mati.

"Kalau ikan mola yang ditemukan di Labuan ljuk tidak kami makan. Ikan itu kami buang, soalnya kami tidak tahu mau kami ke manakan," ujarnya.

Mustofa dan dua nelayan lain menemukan ikan tersebut sudah dalam keadaan mati. Dia tidak tahu berat atau bobot pasti ikan mola-mola itu, namun untuk mengeluarkan dari laut butuh tenaga tiga orang.

Dilansir dari laman kkp.go.id, ikan mola-mola ini merupakan salah satu ikan purba yang masih hidup dan kini telah dilindungi oleh pemerintah Indonesia maupun dunia.

Ikan ini bergerak sangat lamban dan sebagian ahli menggolongkan ikan ini ke dalam jenis plankton karena cara berenangnya tidak bisa melawan arus dan cenderung terbawa arus.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginventarisasi biota laut di Provinsi NTB yang terancam punah termasuk ikan mola-mola.

"Langkah ini penting untuk menjaga keanekaragaman hayati di perairan NTB," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim saat dikonfirmasi Senin (8/1/2023).

Penetapan jenis biota laut yang dilindungi, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Karena itu, butuh kajian dan penelitian terhadap beberapa jenis biota laut di perairan NTB, mana saja yang terindikasi terancam punah dan perlu dilindungi.

Muslim menyebutkan Dugong terlihat di perairan Sekotong, Lombok Barat; Hiu Paus di Teluk Saleh, Sumbawa, dan ikan Mola-Mola di Gili Banta, Bima.

"Juga jenis biota endemik lainnya. Itu harus dikaji lebih dalam, seperti Dugong di Sekotong dan mola-mola terdampak mati di Sumbawa, itu dari mana migrasinya," sebutnya.

Inventarisasi ini diinisiasi Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati di Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Muslim menyebut, apa yang dilakukan KKP adalah untuk menggali masukan dan saran dari bawah. Terkait usulan penetapan status perlindungan biota terancam punah dari 308 spesies ikan di Indonesia.

"Di NTB, nanti yang terancam punah akan ditetapkan statusnya sebagai dilindungi," ujarnya.

Saat ini, di Provinsi NTB terdapat sejumlah kawasan konservasi yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan. Salah satunya di perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air, Lombok Utara.

Selain kawasan yang ditetapkan pemerintah pusat, ada juga 9 kawasan konservasi perairan daerah. Ini dikelola melalui UPTD Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) pada 3 wilayah, yakni Lombok; Sumbawa-Sumbawa Barat; dan Bima-Dompu.

"Kesembilan kawasan itu memiliki ciri khas dan biota endemik, yang masing-masing memiliki potensi untuk dikembangkan, di luar kegiatan konservasi," jelas Muslim.

Pemanfaatan biota laut yang dilindungi, tentu dilakukan secara terbatas. Serta harus mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/08/163511978/dua-ikan-purba-mola-mola-ditemukan-mati-di-perairan-sumbawa-ntb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke