Salin Artikel

Tertangkap Basah "Nyabu" di Hotel, Pengedar di Sumbawa Diringkus Polisi

YF ditangkap saat penggerebekan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa  di sebuah hotel di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Minggu (7/1/2024) pukul 05.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami sudah tangkap pelaku kemarin,” kata Fatoni saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dan penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi akurat soal keberadaan pelaku.

Saat penggerebekan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan karyawan hotel dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang haram tersebut ditemukan di kantong kanan depan celana pelaku dan barang bukti lainnya di dalam kamar hotel.

AKP Fatoni membeberkan bahwa pelaku merupakan pengedar yang beralamatkan di Desa Juru Mapin Kecamatan Buer. Ia menyewa kamar hotel untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

"Pada saat penangkapan pelaku tertangkap basah sedang menggunakan narkotika jenis sabu." ucap Fatoni.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamanakan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 1,09 gram, sisa sabu dalam kaca dengan bruto 1,76 gram, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah korek gas, 1 buah gunting, 1 buah skop plastik, serta 2 unit handphone android.

"Semua barang bukti tersebut seluruhnya diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan," pungkas Fatoni.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/08/120952778/tertangkap-basah-nyabu-di-hotel-pengedar-di-sumbawa-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke