Salin Artikel

Pemprov Kepri Bantah Gubernur Minta Uang ke Masjid dan Yayasan

"Ini sebuah penipuan. Saya menilai ini sebagai upaya mencemarkan nama baik Gubernur Kepri," kata Kepala Diskominfo Kepri, Hasan di Tanjungpinang, Minggu (7/1/2024) kemarin.

Hasan menyayangkan tindakan penipuan yang mengatasnamakan Gubernur Ansar Ahmad itu, hingga sejumlah pengurus masjid dan yayasan di Kepri menjadi korban.

Menurut dia, Gubernur Ansar pun mengaku kaget menerima laporan bahwa ada beberapa masjid dan yayasan yang mengirimkan sejumlah uang menyusul permintaan tadi.

"Gubernur sudah menerima laporan berikut bukti transfer uang dari sejumlah masjid dan yayasan melalui fasilitas transfer di mobile banking," ujar Ansar.

Hasan menyatakan, masjid dan yayasan yang mentransfer uang itu, sebelumnya telah dijanjikan oleh seseorang tak bertanggung jawab sebagai calon penerima bantuan dari Pemprov Kepri.

Namun, sebagai syaratnya, masjid dan yayasan tersebut harus terlebih dahulu mengirimkan sejumlah uang kepada Gubernur Ansar.

Ia menyampaikan masjid dan yayasan yang telah mentransfer uang semuanya berada di Kota Batam.

Masjid dan yayasan dimaksud, yakni Masjid Al Islah senilai Rp 5 juta, dan Masjid Jami' Nurul Amanatul Haq Batam senilai Rp 5 juta.

Lalu, Yayasan Ukhuwah Islamiyah yang dua kali melakukan transaksi, masing-masing senilai Rp 10 juta dan Rp 15 juta.

"Ini tidak betul. Jelas-jelas sebuah penipuan," ungkap Hasan.

"Tidak mungkin pemberian bantuan oleh Pemprov Kepri dengan diiming-imingi pemberian uang terlebih dahulu. Lebih-lebih lagi ini menyangkut rumah ibadah," ucap dia.

Hasan pun mengingatkan agar semua pihak lebih berhati-hati dan terlebih dahulu memastikan sebelum mengirim uang terkait modus penipuan seperti ini. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/08/091742078/pemprov-kepri-bantah-gubernur-minta-uang-ke-masjid-dan-yayasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke