Salin Artikel

Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Kepala Cabang AMG Divonis 14 Tahun Penjara

Dia merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rinus Adam Wakum dengan pidana selama 14 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata ketua majelis hakim Isrin Surya Kurniasih saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri, Jumat (5/1/2023) malam.

Selain pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 8,2 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Penetapan uang pengganti itu merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp 36,4 miliar.

Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebesar Rp 18,7 miliar.

Dalam putusan hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagai Direktur PT AMG melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

Dalam putusan, hakim menyatakan terdakwa sebagai Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur, turut menikmati keuntungan hasil penjualan kegiatan penambangan pasir besi pada Blok Dedalpak yang berjalan pada tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Nusa Kejati NTB menetapkan 7 tersangka dalam kasus pasir besi Lombok Timur.

Rinus Adam Wakum (30) termasuk di dalamnya. Ia menjabat sebagai Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (PT AMG) pada Maret 2023 lalu.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/05/222035978/korupsi-tambang-pasir-besi-di-lombok-timur-kepala-cabang-amg-divonis-14

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke