Salin Artikel

4 Pejabat Utama dan 2 Kapolres di Polda Papua Diganti

Empat PJU Polda Papua yang baru adalah Karorena Kombes Ary Wahyu, Direskrimum Kombes Achmad Fauzi, Kabid Propam Kombes Roy Satya dan Kabid Dokkes Kombes Bambang Pitoyo.

Sementara dua Kapolres yang dilantik adalah Kapolres Nabire AKBP Wahyudi dan Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya.

"Tentunya kepada pejabat yang baru saya sangat berharap mereka bisa segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang tentunya tidak akan mudah di Tanah Papua ini," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, di Jayapura.

Fakhiri menekankan agar para pejabat baru yang dilantik bisa segera menyesuaikan diri dengan keadaan di Papua yang telah terbagi menjadi empat provinsi.

Upaya penegakan hukum ditegaskannya harus dilakukan, tetapi penyelesaian melalui jalur perdamaian harus menjadi upaya pertama guna meminimalisir gejolak di tengah masyarakat.

"Restorative justice dikedepankan sehingga bisa menyelesaikan semua persoalan-persoalan yang ada di Tanah Papua sambil nanti di tengah jalan terakhir kita melakukan penegakan hukum untuk memberi pembelajaran hukum bagi masyarakat yang ada di Tanah Papua," tuturnya.

Para pejabat baru juga dimintanya untuk bisa bekerja cepat dalam menyongsong pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Menurut dia, persiapan yang sudah dilakukan oleh pejabat lama dapat ditingkatkan sehingga pada pelaksanaan Pemilu tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu Kamtibmas di Papua.

"Segera merangkul, mendatangi semua tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, stakeholder lainnya khususnya KPU, Bawaslu untuk meningkatkan, menyiapkan bagaimana pola pengamanan maupun kegiatan-kegiatan Pemilu yang tersisa sedikit," kata Fakhiri.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/165341478/4-pejabat-utama-dan-2-kapolres-di-polda-papua-diganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke