Salin Artikel

Batam Tunda Kenaikan Tarif Parkir karena Perlu Sosialisasi

Tarif lama tersebut yakni sepeda motor atau roda dua Rp 1.000 dan mobil atau roda empat Rp 2.000.

Begitu juga tarif parkir berlangganan, seperti yang berlaku di mal atau di pusat perbelanjaan lainnya juga masih menggunakan tarif lama.

Kendaraan roda empat dikenai biaya sebesar Rp 3.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.

Demikian pula, untuk sepeda motor akan dikenai biaya sebesar Rp 1.000 untuk dua jam pertama, dan Rp 1.000 untuk satu jam berikutnya.

“Masih tarif lama, meskipun aturan kenaikan tarif parkir sudah tertera dalam peraturan daerah (Perda), namun penyesuaian tarif masih menunggu finalisasi perda dan melewati tahapan sosialisasi terlebih dahulu,” Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Kamis (4/1/2024).

“Setelah perda keluar nanti akan ada peraturan turunannya yaitu Perwako. Setelah itu akan disosialisasikan dulu, baru bisa diberlakukan tarif baru tersebut," lanjut Raja.

Senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Salim. Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu perwako dan bebebrapa dokumen lainnya.

“Kami masih menyiapkan perwako dan kelengkapan lain seperti karcis, dan stiker bagi yang berlangganan,” ungkap Salim.

Salim mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pihaknya apabila menemui ada oknum juru parkir yang mengutip tarif parkir di atas tarif normal.

“Masyarakat silakan lapor bila ada jukir yang menarik Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 4.000 untuk roda empat, karena sampai saat ini masih diberlakukan tarif lama, yakni Rp 1.000 roda dua dan Rp 2.000 roda empat,” tegas Salim.

Sekban Bapeda Batam, Aidil Sahalo mengungkapkan, tarif baru yang diajukan Pemkot Batam telah disetujui oleh Pemprov Kepri maupun Kementerian Keuangan RI.

Hanya saja masih ada beberapa dokumen yang masih dipersiapkan, salah satunya Perwako.

"Hari ini ada rapat di DPRD, begitu sudah disetujui DPRD, barulah kami kembali melakukan sosialisasi terkiat tarfi baru ini," ungkap Aidil.

"Kalau tidak ada halangan, akhir Januari 2024 atau awal Februari 2024 sudah diberlakukan tarif baru ini," jelas Aidil.

Jam oprasional parkir

Masih menurut Salim, jam oprasional parkir tidak ada perubahan, yakni pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

“Untuk jam operasional parkir, kami berlakukan sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Jika ada parkir tepi jalan diluar dari pukul tersebut, jelas itu parkir liar,” tegas Salim.

Saat ini, Salim menyebutkan, ada sekitar 560 juru parkir yang beroperasi di Batam dan semuanya terdata di Dishub Batam.

Sebelumnya Bapeda Batam menargetkan pada hari ini, Kamis (4/1/2024) tarif parkir baru diberlakukan, namun karena masih adanya beberapa dokumen yang belum rampung, sehingga biaya parkir di batam masih menggunakan tarif lama. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/150055478/batam-tunda-kenaikan-tarif-parkir-karena-perlu-sosialisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke