Salin Artikel

Kronologi Sopir di Makassar Bobol Rumah Mewah, 3 Hari Memantau Pura-pura Memancing

Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini dibekuk saat sedang bersembunyi di atap sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Kinibalu, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (4/1/2024) dini hari tadi.

Penangkapan terhadap Ardi sempat diwarnai aksi dramatis lantaran dia berusaha kabur dengan cara memanjat atap rumah.

Kapolsek Tamalate, AKP Aris Sumarsono mengatakan, saat berhasil diamankan dan dibawa untuk penunjukan barang bukti, Ardi malah mencoba kembali melarikan diri.

"Kita berikan tindakan tegas karena saat penunjukan barang bukti dia melawan petugas dan berusaha melarikan diri," kata Aris kepada awak media saat ekspose di Mapolsek Tamalate, Kamis siang.

Dari informasi yang dihimpun, aksi Ardi telah direncanakan matang. Pertama, pada 26 Desember 2023. Ardi berkeliling dekat rumah mewah incarannya.

Saat itu, dia berpura-pura memancing di saluran air dekat rumah mewah tersebut, memastikan kondisi rumah sepi. Rumah mewah milik mahasiswa berinisial KE (18) itu kosong lantaran ditinggal berlibur akhir tahun.

Tepat 30 Desember 2023 sekitar pukul 15:00 Wita, Ardi datang kembali ke rumah mewah incarannya. Pelaku langsung masuk ke dalam rumah kosong yang berada tepat di belakang rumah incarannya.

Dia pun memanjat masuk melalui jendela rumah, dan menggasak sejumlah barang berharga termasuk satu unit mobil mewah yang terparkir di garasi rumah.

"Ternyata pelaku sudah mengamati kurang lebih tiga hari sebelum melakukan aksinya, dia pastikan kosong dulu rumah korban," ucap Aris.

Setelah mengambil sejumlah barang berharga, Ardi kabur membawa hasil curiannya ke wilayah Kabupaten Gowa, Sulsel, untuk dijual.

Merasa aman, akhirnya Ardi pun kembali ke sekitar lokasi diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian di rumah tersebut.

"Jadi diamankan tidak jauh dari lokasi pencurian, sekitar 300 meter," ungkap Aris.

Dari keterangan yang didapat, aksi nekat yang dilakukan Ardi didasari faktor ekonomi dan tuntutan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) yang membuatnya tidak bisa bekerja sebagai sopir.

Atas perbuatannya, Ardi disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/04/144437878/kronologi-sopir-di-makassar-bobol-rumah-mewah-3-hari-memantau-pura-pura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke