Salin Artikel

Mentan Amran Sebut Kartu Tani Banyak Masalah, Ini Penjelasannya...

BANYUMAS, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Amran Sulaiman berjanji akan memperbaiki regulasi penyaluran pupuk subsidi yang banyak dikeluhkan petani.

Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020

"Regulasi itu mempersulit petani, contoh petani tidak boleh mengambil pupuk subsidi kalau tidak pakai kartu tani," kata Amran saat berdialog dengan petani di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (3/1/2024).

Padahal, menurut Amran, kartu tani itu sendiri banyak masalah.

Sebagai penggantinya, saat ini petani juga bisa membeli pupuk subsidi dengan menggunakan KTP.

"Kartu tani ini banyak masalah, pertama kalau di daerah terpencil tidak ada sinyal, (jadi) sulit mengakses. Kedua, kalau PIN-nya lupa, tidak boleh ambil pupuk," jelasnya.

Amran mengatakan, kartu tani juga tidak dapat digunakan kembali jika pemiliknya telah meninggal dunia.

"Kalau orangnya sakit atau meninggal berarti kartu itu tidak berlaku lagi. Padahal tanahnya tetap ada, ini harus ditanami lagi oleh anak atau keluarganya," kata dia.

Selain memperbaiki regulasi, lanjut Amran, pihaknya berjanji akan menambah jumlah pasokan pupuk subsidi.

"Masalah volume pupuk berkurang sehingga banyak saudara-saudara kita yang tidak kebagian. Seperti petani LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan), mereka tidak bisa dapat pupuk subsidi, bantuan benih bibit dan seterusnya, dalam peraturam baru mereka bisa mendapatkannya," jelas Amran.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/03/175754978/mentan-amran-sebut-kartu-tani-banyak-masalah-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke