Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan 1 Keluarga di Muba, Pelaku Pukul 4 Korban dengan Kayu, Termasuk Satu Balita

Korban jiwa dalam kasus ini adalah Masturo (70), Heri (50), MA (12), dan AU (5).

Jenazah mereka ditemukan pada Rabu (20/12/2023). Masturo merupakan ibu Heri. Sedangkan MA dan AU adalah anak Heri.

Jenazah korban ditemukan di tiga lokasi berbeda. Masturo dan Heri ditemukan di pondok dalam kondisi tangan terikat dan terluka.

MA ditemukan di semak-semak dan masih menggunakan seragam pramuka. Sedangkan, AU ditemukan di dalam jamban belakang pondok.

Diduga jasad AU dan MA sempat dimakan hewan buas, karena sebagian tubuh mereka seperti leher dan betis hilang.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pembunuhan satu keluarga di Muba adalah Eeng Praza (43).

Ia ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Jambi pada Minggu (13/12/2023). pelaku diketahui sebagai rekan binis dari korban Heri.

Kasus pembunuhan sadis ini berawal saat Eeng sepakat untuk berbisnis jual beli ponsel bekas dengan modal Rp 30 juta.

Kala itu, korban Heri menjanjin keuntungan sebesar 50 persen pada pelaku.

Menurut Eeng, korban Heri mengaku membeli ponsel bekas seharga Rp Rp 1,1 juta per unit. Kemudian, ponsel itu akan kembali dijual Rp 1,8 juta.

Saat tersangka Eeng hendak meminta keuntungan, korban menolak untuk memberikan sehingga mereka pun sempat terlibat perkelahian di rumah korban pada Rabu (20/12/2023).

“Saya gelap mata uang Rp 30 juta untuk jual beli HP tidak diberikan. Padahal janjinya dapat keuntungan 50 persen,” kata Eeng saat berada di Mapolda Sumsel, Senin (1/1/2024).

Saat berkelahi, Eeng memukul Heri serta Masturo yang hendak membantu anaknya.

“Saya ambil kayu dan memukulnya (Heri). Kemudian ada ibunya (korban Masturo) datang ikut membantu saya pukul juga, mereka tewasnya di dalam rumah," ujar dia.

Tak hanya, ia juga sempat menendang tubuh Heri hingga masuk ke dalam septic tank.

Saat itu ia melihat dua anak korban yakni AU (5) dan MA (12) yang lari keluar rumah. Eeng yang takut ketahuan mengejar kedua bocah tersebut dan membunuhnya menggunakan kayu.

“Saya takut ketahuan jadi dua anak itu saya bunuh,” jelasnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan motif pembunuhan yang dilakukan Eeng didasari investasi bisnis handphone pelaku dengan korban Heri.

"Dari pemeriksaan kami, mereka berselisih terkait korban Heri mendapat modal dari pelaku untuk bisnis handphone," ujar Anwar, Senin (1/1/2024).

Setelah handphone terjual tapi hasilnya tidak ada sehingga pelaku datang menagih uangnya dari rumah korban yang berujung perkelahian.

Setelah membunuh empat nyawa, pelaku kabur membawa ponsel yang kemudian dibuang ke sungai bersama kayu yang digunakan untuk memukul empat korban.

"Handphone korban dan kayu dibuang pelaku ke kali," katanya.

Eeng diancam dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal adalah hukuman di atas 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor: Khairina, Maya Citra Rosa), Sripoku.com

https://regional.kompas.com/read/2024/01/03/060600178/kronologi-pembunuhan-1-keluarga-di-muba-pelaku-pukul-4-korban-dengan-kayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke