Salin Artikel

Pembunuhan Berantai di Girimarto Wonogiri, Jumlah Korban Bertambah Jadi 4 Orang

WONOGIRI, KOMPAS.com - Jumlah korban pembunuhan berantai yang dilakukan tersangka Sarmo (35), warga Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, bertambah. Dari penelisikan lebih lanjut, penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri menguak tambahan dua korban lain yang dibunuh oleh Sarmo.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, hasil penyidikan mengungkap total korban yang dibunuh tersangka Sarmo sebanyak empat orang.

"Kasus pembunuhan ini termasuk kasus menonjol di akhir tahun 2023. Terungkap empat korban yang meninggal dunia dengan cara dibunuh oleh tersangka Sarmo," kata Luthfi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023).

Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, sebelumnya jumlah korban pembunuhan tersangka Sarmo sebanyak dua orang.

Dua korban itu adalah Agung Santosa (47) warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten. Kemudian Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil, Kelurahan Jatipurno, Kecamatan Jatipurno.

Sedangkan dua korban lainnya yang baru terungkap yakni Katiyani, warga Desa Sanan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri. Polisi menemukam kerangka Katiyani di sekitar TPU Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, pada 16 Mei 2020.

Sedangkan satu korban lainnya bernama Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.

"Jadi korban Katiyani dibunuh dengan cara dicekik dan dibenturkan. Kemudian dirampas uangnya. Sedangkan Sudimo dibunuh dengan cara seperti dua korban yang terungkap sebelumnya. Korban diberi minuman yang telah dicampur apotas," tutur Luthfi.

Dengan tambahan dua korban baru, lanjut Luthfi, total empat korban pembunuhan yang dilakukan oleh Sarmo.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Wonogiri menjerat Sarmo alias Raja Tega, tersangka pembunuh berantai di Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dengan tuduhan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu, seorang tersangka pembunuhan berencana terancam hukuman maksimal mati.

"Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban, tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Ancamannya, hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (11/12/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/12/31/093245478/pembunuhan-berantai-di-girimarto-wonogiri-jumlah-korban-bertambah-jadi-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke