Salin Artikel

Pendamping Desa di Kabupaten Semarang Dipaksa Mendukung Parpol dan Tokoh Tertentu

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto mengatakan, pihaknya telah mengambil tindakan dengan menerbitkan rekomendasi atas ketidaknetralan tersebut.

"Kejadian ini berawal dari laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Semarang pada Rabu (13/12/2023), atas dugaan adanya pemaksaan disertai ancaman kepada Pendamping Desa (PD) agar mendukung salah satu partai politik dan tokoh tertentu, yang dilakukan oleh TAPM atau terlapor berinisal IN dan IM," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2023).

Agus mengatakan, berdasar laporan tersebut lalu dilakukan klarifikasi. Pihaknya juga telah memeriksa enam saksi selama tujuh hari sejak laporan dugaan pelanggaran netralitas pemilu. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Namun, pihaknya menemukan pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes, PDT dan Transmigrasi) Nomor 143 Tahun 2023

"Dan sudah kami rekomendasikan kepada BPSDM Kementerian Desa selaku lembaga yang berwenang, untuk ditindaklanjuti," paparnya.

"Ini sebagaimana Bab III F angka 3 huruf k Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia," paparnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/30/081657878/pendamping-desa-di-kabupaten-semarang-dipaksa-mendukung-parpol-dan-tokoh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke