Salin Artikel

2 Tersangka Korupsi KONI Lampung Tilap Anggaran Katering dan Penginapan PON Papua

Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ricky Ramadhan mengatakan kedua tersangka yakni berinisial FN dan AN.

"Keduanya adalah pengurus KONI Lampung," kata Ricky dalam keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).

Kasus korupsi ini berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada 2020 untuk kegiatan atlet di PON XX Papua.

"Total dana hibah yang diterima sebesar Rp 60 miliar yang rencananya akan diberikan dalam dua tahap," kata Ricky.

Pada pelaksanaannya, dalam tahap I uang yang dicairkan sebesar Rp 29 miliar.

Namun pencairan tahap II tidak bisa dicairkan karena adanya re-focusing anggaran terkait pandemi Covid 19.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.

"Lalu juga adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center," kata Ricky.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 2,57 miliar dengan rincian yang pembentukan satgas sebesar Rp 2,23 miliar dan anggaran training center sebesar Rp 337 juta.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidikan kasus itu mangkrak hampir tiga tahun sejak 2021.

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto membenarkan telah menetapkan tersangka sebanyak dua orang atas korupsi dana hibah tahun 2020.

"Sudah ada penetapan tersangka, dua orang. Ini juga sudah masuk ke penyidikan khusus," kata Nanang saat konferensi pers akhir tahun, Kamis (28/12/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/162427278/2-tersangka-korupsi-koni-lampung-tilap-anggaran-katering-dan-penginapan-pon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke