Salin Artikel

Siswi Kelas 1 SMP Tewas Dibunuh Seorang Remaja, Mayat Sempat Dicabuli

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang remaja berinisial FR (20) yang membunuh siswi kelas satu SMP berinisial UH (13), di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Pelaku mencabuli korban setelah tewas.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku FR membunuh dan mencabuli korban pada Minggu (24/12/2023), sekitar pukul 20.15 WIB.

"Pelaku ditangkap pada Senin (25/12/2023), pukul 1.50 WIB, di Kecamatan Pasir Penyu," ujar Dody kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/12/2023).

Pelaku, sebut dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Inhu AKP Primadona menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat korban di belakang rumah milik Tri Anggraini, yang ditinggal pergi ke Pekanbaru.

Mayat korban pertama kali ditemukan warga bernama Apri Adi, yang merupakan kerabat dari pemilik rumah.

"Mayat korban ditemukan tertutup terpal. Selanjutnya, saksi Apri Adi melaporkan ke Polsek Pasien Penyu," kata Primadona kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat.

Sebelum korban ditemukan tewas, kata dia, orangtuanya sudah kehilangan anaknya sejak Sabtu (23/12/2023).

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pelaku mengarah kepada FR.

Petugas berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumahnya di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Kepada polisi, pelaku mengakui telah membunuh korban.

"Pelaku awalnya berniat untuk mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat lari dan menelepon orangtuanya, tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban," kata Primadona.

Lalu, pelaku menjatuhkan tubuh korban ke lantai dan mencekiknya.

Pelaku kemudian mengambil sebuah guci keramik dan memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali.

Setelah korban tak bernyawa, pelaku menyetubuhi korban.

"Setelah korban meninggal dunia, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang sebuah rumah serta ditutup pakai terpal. Pelaku langsung kabur dengan membawa handphone korban," kata Primadona.

"Jadi, motif pelaku membunuh korban karena ingin mencabuli korban," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/143024078/siswi-kelas-1-smp-tewas-dibunuh-seorang-remaja-mayat-sempat-dicabuli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke