Salin Artikel

3 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba dan Desersi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya.

Tiga anggota Brimob yang dipecat itu masing-masing berinisial Brigpol RN, Brigpol FS, dan Bripda AFP. Mereka dipecat lantaran terlibat beberapa kasus yang telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Proses PTDH terhadap tiga anggota itu digelar dalam upacara di Mako Brimob Batalyon A Pelopor di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (28/12/2023).

Upacara PTDH digelar dengan cara simbolis. Foto ketiga anggota itu dihadirkan dalam proses upacara yang dipimpin langsung oleh Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto.

"Iya benar, ada tiga anggota Brimob yang dipecat karena melanggar aturan yang fatal," kata Heru kepada awak media, Jumat (29/12/2023).

Heru mengatakan, mereka disanksi PTDH setelah terbukti melakukan pelanggaran. Pelanggarannya itu di antaranya penyalahgunaan narkoba, terbelit utang-piutang, dan tidak masuk kantor berturut-turut selama satu tahun atau desersi.

"Tiga anggota Brimob diberhentikan dengan pertimbangan telah melakukan pelanggaran fatal, seperti diberhentikan karena terlibat kasus narkoba. Sementara kedua orang lainnya tidak pernah masuk kerja selama lebih dari 30 hari," ungkapnya.

Heru mengimbau kepada seluruh personel Brimob agar tidak melakukan kesalahan seperti yang dilakukan tiga orang yang dipecat tersebut karena sanksi berat akan menanti.

"Dengan pemberhentian ini masyarakat diharapkan mengetahui bahwa ketiganya tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/131227678/3-anggota-brimob-polda-sulsel-dipecat-terlibat-kasus-narkoba-dan-desersi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke